Perkembangan
Pemikiran Demokrasi
Demokrasi
ada sejak zaman Yunani Kuno, yaitu pada abad ke-VI sampai abad ke-III SM yang
merupakan demokrasi langsung (direct democracy), yaitu suatu bentuk
pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan
secara langsung oleh seluruh warga Negara yang bertindak berdasarkan prosedur
mayoritas. Adanya praktek kenegaraan di Athena tersebut dianggap sebagai contoh
awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Karena
rakyat diikutsertakan dalam proses pengambil keputusan. Salah satu tokoh
Demokrasi yaitu Sacrotes mengemukakan bahwa Negara bukanlah semata-mata suatu
keharusan yang bersifat objektif, yang asal mulanya berasal dari pekerti
manusia, sedang tugas Negara adalah menciptakan hukum yang harus dilakukan oleh
pemimpin atau penguasan yang dipilih oleh rakyat. Ajaran Sacrotes ini
diteruskan muridnya yaitu Plato, yang akan menghasilkan Aristoteles dan
Epicurus dengan ajaran tentang benih-benih perjanjian masyarakatnya.
Abad
pertengahan dimulai pada abad V sampai abad XV. Kekristenan dengan pengaruh
ajaran Alkitab bahwa manusia diciptakan setara di mata Tuhan ( faham teokrasi
), tertanam kuat dalam masyarakat abad-abad pertengahan, pemikiran demokratis
tentang kesetaraan dapat dimengerti oleh banyak orang. Abad pertengahan
mengambil bentuk lain dari pemerintahan yang disebut feodalisme (masyarakat memiliki hak-hak tertentu dan mengembangkan
sistem peradilan untuk membela hak-hak tersebut). Zaman sebelum abad
pertengahan berlaku faham teokratis mutlak,
namun setelah perang salib masuklah ajaran Aristoteles tentang demokrasi
sehingga rakyat agak bersifat kritis, sehingga fahamnya menjadi teokratis
kritis.
Perkembangan
demokrasi Abad Pertengahan menghasilkan suatu dokumen yang penting, yaitu yang
disebut magna charta (piagam besar 1215). Magna charta merupakan semi kontrak antara beberapa bangsawan dan
Raja John dari Inggris. Pertama kali seorang raja mengikatkan diri untuk
mengakui dan menjamin beberapa hak dan privileges dari bawahannya
sebagai imbalan untuk penyerahan dana bagi keperluan perang dan sebagainya.
Pada
permulaan abad ke-XVI di Eropa Barat mengalami perubahan sosial dan kultur yang
mempersiapkan jalan untuk memasuki zaman yang lebih modern, ketika akal dapat memerdekakan
diri dari pembatasannya. Kejadian ini disebut dengan Renaissance (1350-1600)
yang berpengaruh di Eropa Selatan seperti Italia dan reformasi (1500-1650) yang
mendapat banyak pengikutnya di Eropa Utara seperti di Jerman dan Swiss. Renaissance adalah aliran yang
menghidupkan kembali pada minat kesusastraan dan kebudayaan Yunani Kuno yang
selama abad pertengahan tersisihkan.
Eropa
Barat dalam masa 1650-1800 menyelami masa Aufklarung
(abad pemikiran) beserta rasionalisme, suatu aliran pikiran yang ingin
memerdekakan pikiran manusia dari batas-batas yang ditentukan Gereja dan
mendasarkan pemikiran atas akal semata-mata. Kemudian dalam masa 1500-1700
telah muncul monarki-monarki absolut. Raja-raja absolut menganggap dirinya
berhak atas takhtanya berdasarkan konsep Hak Suci Raja.
Menurut
John Locke (1632-1704) hak-hak politik mencakup hak atas hidup, hak atas
kebebasan, dan hak untuk mempunyai milik (life, liberty, and property).
Montesquieu (1689-1755) mencoba menyusun suatu sistem yang dapat menjamin hak-hak
politik itu, yang kemudian dikenal dengan Trias Politica. Ide-ide
bahwa manusia mempunyai hak-hak politik menimbulkan revolusi Prancis pada akhir
abad ke-18, serta revolusi Amerika melawan Inggris.
Sebagai
akibat pergolakan tersebut, maka pada akhir abad ke-19 gagasan mengenai
demokrasi mendapat wujud yang kongkret sebagai program dan sistem politik.
Demokrasi pada tahap ini semata-mata bersifat politis dan mendasarkan dirinya
atas asas-asas kemerdekaan individu, kesamaan hak, serta hak pilih untuk
semua warga Negara. Demokrasi memiliki dasar dalam agama, dan tidak
bertentangan dengan agama, sepanjang demokrasi memperbaiki kualitas pemahaman
dan tanggung jawab bahwa manusia adalah ciptaan Allah, semua manusia diciptakan
setara, semua manusia harus mempertanggung jawabkan hidupnya kepada Pencipta –
Allah semesta alam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar