Kamis, 22 November 2012

perkembangan demokrasi


Perkembangan Pemikiran Demokrasi
Demokrasi ada sejak zaman Yunani Kuno, yaitu pada abad ke-VI sampai abad ke-III SM yang merupakan demokrasi langsung (direct democracy), yaitu suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga Negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas. Adanya praktek kenegaraan di Athena tersebut dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Karena rakyat diikutsertakan dalam proses pengambil keputusan. Salah satu tokoh Demokrasi yaitu Sacrotes mengemukakan bahwa Negara bukanlah semata-mata suatu keharusan yang bersifat objektif, yang asal mulanya berasal dari pekerti manusia, sedang tugas Negara adalah menciptakan hukum yang harus dilakukan oleh pemimpin atau penguasan yang dipilih oleh rakyat. Ajaran Sacrotes ini diteruskan muridnya yaitu Plato, yang akan menghasilkan Aristoteles dan Epicurus dengan ajaran tentang benih-benih perjanjian masyarakatnya.
Abad pertengahan dimulai pada abad V sampai abad XV. Kekristenan dengan pengaruh ajaran Alkitab bahwa manusia diciptakan setara di mata Tuhan ( faham teokrasi ), tertanam kuat dalam masyarakat abad-abad pertengahan, pemikiran demokratis tentang kesetaraan dapat dimengerti oleh banyak orang. Abad pertengahan mengambil bentuk lain dari pemerintahan yang disebut feodalisme (masyarakat memiliki hak-hak tertentu dan mengembangkan sistem peradilan untuk membela hak-hak tersebut). Zaman sebelum abad pertengahan berlaku faham teokratis mutlak, namun setelah perang salib masuklah ajaran Aristoteles tentang demokrasi sehingga rakyat agak bersifat kritis, sehingga fahamnya menjadi teokratis kritis.
Perkembangan demokrasi Abad Pertengahan menghasilkan suatu dokumen yang penting, yaitu yang disebut magna charta (piagam besar 1215). Magna charta merupakan semi kontrak antara beberapa bangsawan dan Raja John dari Inggris. Pertama kali seorang raja mengikatkan diri untuk mengakui dan menjamin beberapa hak dan privileges dari bawahannya sebagai imbalan untuk penyerahan dana bagi keperluan perang dan sebagainya.  
Pada permulaan abad ke-XVI di Eropa Barat mengalami perubahan sosial dan kultur yang mempersiapkan jalan untuk memasuki zaman yang lebih modern, ketika akal dapat memerdekakan diri dari pembatasannya. Kejadian ini disebut dengan Renaissance (1350-1600) yang berpengaruh di Eropa Selatan seperti Italia dan reformasi (1500-1650) yang mendapat banyak pengikutnya di Eropa Utara seperti di Jerman dan Swiss. Renaissance adalah aliran yang menghidupkan kembali pada minat kesusastraan dan kebudayaan Yunani Kuno yang selama abad pertengahan tersisihkan.
Eropa Barat dalam masa 1650-1800 menyelami masa Aufklarung (abad pemikiran) beserta rasionalisme, suatu aliran pikiran yang ingin memerdekakan pikiran manusia dari batas-batas yang ditentukan Gereja dan mendasarkan pemikiran atas akal semata-mata. Kemudian dalam masa 1500-1700 telah muncul monarki-monarki absolut. Raja-raja absolut menganggap dirinya berhak atas takhtanya berdasarkan konsep Hak Suci Raja.
Menurut John Locke (1632-1704) hak-hak politik mencakup hak atas hidup, hak atas kebebasan, dan hak untuk mempunyai milik (life, liberty, and property). Montesquieu (1689-1755) mencoba menyusun suatu sistem yang dapat menjamin hak-hak politik itu, yang kemudian dikenal dengan Trias Politica. Ide-ide bahwa manusia mempunyai hak-hak politik menimbulkan revolusi Prancis pada akhir abad ke-18, serta revolusi Amerika melawan Inggris.
Sebagai akibat pergolakan tersebut, maka pada akhir abad ke-19 gagasan mengenai demokrasi mendapat wujud yang kongkret sebagai program dan sistem politik. Demokrasi pada tahap ini semata-mata bersifat politis dan mendasarkan dirinya atas asas-asas  kemerdekaan individu, kesamaan hak, serta hak pilih untuk semua warga Negara. Demokrasi memiliki dasar dalam agama, dan tidak bertentangan dengan agama, sepanjang demokrasi memperbaiki kualitas pemahaman dan tanggung jawab bahwa manusia adalah ciptaan Allah, semua manusia diciptakan setara, semua manusia harus mempertanggung jawabkan hidupnya kepada Pencipta – Allah semesta alam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar