Kamis, 22 November 2012

wewenang


Wewenang
Wewenang adalah kekuasaan, namun kekuasaan tidak selalu berupa kewenangan, kedua bentuk ini dibedakan dalam bentuk keabsahannya. Kewenangan merupakan kekuasaan yang memiliki keabsahan (legitimate power), sedangkan kekuasaan tidak selalu memiliki keabsahan. Apabila kekuasaan politik dirumuskan sebagai kemampuan menggunakan sumber-sumber untuk mempengaruhi proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan politik, maka kewenangan merupakan hak moral untuk membuat dan melaksanakan keputusan politik. Dalam hal ini, hak moral yang sesuai dengan nilai-nilai dan norma masyarakat, termasuk peraturan perundang-undangan.
Wewenang merupakan hak berkuasa yang ditetapkan dalam struktur organisasi sosial, guna kebijakan yang diperlukan. Dalam hal ini, menurut Max Weber wewenang dibagi menjadi tiga macam;
a.       Wewenang kharismatis, merupakan wewenang yang dimiliki oleh seseorang karena kharisma kepribadiaanya. Wewenang kharismatis dapat berkurang atau hilang jika yang bersangkutan melakukan kesalahan fatal. Juga hilang pandangan atau faham warga masyarakat itu berubah.
b.      Wewenang tradisional, merupakan wewenang yang bersumber dari tradisi masyarakatnya yang berbentuk kerajaan. Wewenang itu melembaga dan dinyakini memberi manfaat ketentraman bagi warga.
c.       Wewenang rasional/legal, merupakan wewenang yang berlandaskan sistem yang berlaku. Dalam masyarakat demokratis kedudukan wewenang berupa sistem birokrasi dan ditetapkan jangka waktu  terbatas (periode). Gunanya untuk mencegah peluang  yang berkuasa menyalahgunakan kekuasaannya, sekaligus menjamin kepentingan masyarakat atas kewenangan legal tersebut.
Ketiga macam wewenang tersebut ada dalam masyarakat, namun dalam masyarakat demokratis selalu lebih menonjol wewenang legal/rasional. Sebaliknya di daerah pendalaman sering lebih dominan yang kharismatis, terutama dalam masa proses perubahan sosial.
Untuk menjamin pelaksanaan wewenang diperlukan sistem penghubung antara pemimpin dengan warga yang dipimpinnya. Alat penghubung yang teratur  itu disebut birokrasi, yakni organisasi yang bersifat hierarchis (bertingkah-tingkah) secara rasional.
Tujuan birokrasi agar pelaksanaan kekuasaan secara administrasi menjadi lancar sesuai dengan kehendak pemimpin atau warga masyarakat, namun ada juga pemegang wewenang tertentu yang memanfaatkan peranan kekuasaannya demi keuntungan pribadi sehingga dirasakan menghambat dan merugikan masyarakat. Dalam hal ini perlu adanya ketentuan resmi yang tentang kewenangan menurut hukum dan administrasi secara terbuka/transparan agar setiap orang dapat mengontrol segi pelaksanaanya.
Pembagian kekuasaan yang hierarchi adalah urutan vertikal dari kepala, wakil, seketaris, pembuatan utama dan seterusnya sampai ke pegawai terendah. Hal itu merupakan saluran perintah dari atas ke bawah sekaligus membawa keinginan dan inspirasi dari bawah ke atas. Disamping peraturan formal harus ada disiplin yang menjamin ketaatan yang berorientasi pada misi organisasi. Inilah yang menjamin birokrasi tidak boleh menyimpang dari dasar/azas kehidupan masyarakat yang bersangkutan. Ciri-ciri birokrasi dan cara terlaksananya adalah sebagai berikut:
1.      Adanya ketentuan yang tegas dan resmi mengenai kewenangan yang didasarkan kepada peraturan umum, yaitu ketentuan hukum dan administrasi.
2.      Prinsip pertingkatan (hierarchy) dan derajat wewenang merupakan sistem yang tegas perihal hubungan atasan dengan bawahan (super and subordination) dimana tedapat pengawasaan terhadap bawahan oleh atasannya.
3.      Ketatalaksanaan suatu birokrasi yang modern didasarkan pada dokumen-dokumen tertulis (files) yang disusun dan dipelihara aslinya atau salinannya.
4.      Pelaksanaan birokrasi dalam bidang tertentu memerlukan latihan dan keahlian yang khusus dari para petugas.
5.      Bila birokrasi telah berkembang dengan penuh, maka kegiatan-kegiatannya meminta kemampuan bekerja yang maksimal dari pelaksana-pelaksananya.
Oleh sebab itu birokrasi paling sedikit mencakup lima unsur, yaitu: organisasi, penegrahan tenaga, sifatnya teratur, bersifat terus-menerus dan mencapai tujuan. Sosiologi menyoroti birokrasi sebagai pengertian yang netral, terlepas dari akibat-akibat buruk yang menyebabkan bahwa birokrasi tersebut menyimpang dari tujuannya semula, yaitu melancarkan pemerintah.
Sumber :
Syarbaini, Syahrial & Rusdiyanta. (2009). Dasar-Dasar Sosiologi. Yogyakarta: Graha Ilmu      


Tidak ada komentar:

Posting Komentar